Helm proyek – Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal yang wajib. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga terlampir dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama wajib mengetahui akan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah alat yang memiliki kemampuan untuk melindungi seseorang atau pekerja yang fungsinya sebagian atau semua tubuh bahaya potensial di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko pekerjaan yang digunakan untuk menjaga keamanan pekerja serta orang-orang di sekitar mereka.
Proyek konstruksi dan migas, jenis pekerjaan yang digeluti pekerja proyek ini memang beriko tinggi dan rawan dengan kecelakaan. Kondisi lingkungan yang panas,berada di ketinggian,berhadapan dengan benda-benda yang keras dan banyaknya orang bekerja yang lalu-lalang,itulah beberapa contoh penyebab banyaknya insiden / kecelakaan yang terjadi di proyek konstruksi. Kewajiban ini tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan perusahaan harus untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Kecelakaan kerja bisa saja menyebabkan ancaman serius pada kesehatan dan keselamatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Maka dari itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerja konstruksi memang benar-benar harus diperhatikan. Ironisnya, kadang masih banyak juga pekerja proyek,helper,fitter maupun welder yang lalai dengan fungsi K3. Pelaksanaan K3 dalam pekerjaan proyek konstruksi migas dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Perlindungan keselamatan diawali dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan sarana kesehatan kerja yang baik.
Fungsi Helm Proyek / Helm Safety
Salah satu APD yang menjadi nomor satu dan selalu diwajibkan adalah helm proyek, helm proyek yang memilik bentuk dan warna yang beracam macam ini untuk melindungi salah satu area vital manusia yaitu kepala.
Helm proyek atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.
PT. Kalingga Tataraya merupakan Distributor 3M yang menjual berbagai macam jenis helm proyek berkualitas brand 3M.
1 thought on “Pengertian Helm Proyek dan Fungsinya”